selalu berusaha menyediakan produk terbaik dan terjangkau untuk pelanggan kami, baik dari segi pengalaman, proses yang cepat, dan biaya yang rendah. Bersama Indosaku majukan UMKM Indonesia dengan layanan pinjaman serta pendanaan peer-to-peer menguntungkan yang dapat diakses siapa pun di seluruh Indonesia.

Visi

Menjadi salah satu platform solusi keuangan inklusif bagi Indonesia.



Misi

Indosaku Hadir dengan produk Pinjaman Personal dan Pinjaman usaha yang diharapkan mampu menghadirkan layanan pinjaman bagi seluruh lapisan masyarakan maupun UMKM.

Tim Kami




Junaidi

Direktur Utama PT. Sens Teknologi Indonesia

Neldy Lion Zaldy

Komisaris PT. Sens Teknologi Indonesia

Junaidi


Junaidi merupakan Direktur Utama di INDOSAKU. Beliau mempunyai gelar Sarjana di bidang Manajemen Informatika dari Universitas Bina Nusantara, Jakarta. Sebelumnya, beliau telah aktif berkiprah di beberapa bidang sektor jasa keuangan seperti Asuransi, Payment Gateway, Marketplace, dan e-Commerce. Dengan berbagai pengalaman yang dimilikinya, Junaidi memiliki komitmen untuk menjadikan INDOSAKU sebagai salah satu platform solusi inklusi keuangan di Indonesia.



Neldy Lion Zaldy


Bapak Neldy merupakan Komisaris di INDOSAKU. Neldy sudah memiliki banyak pengalaman di bidang keuangan dan marketplace. Dengan skill dan pengalaman yang dimilikinya, Neldy percaya bahwa INDOSAKU mampu menjadi salah satu platform solusi inklusi keuangan di Indonesia.



Perjalanan Kami




Terus berkembang dari waktu ke waktu,
Indosaku selaras dengan perkembangan satu demi satu bisnis yang kami bantu.






Total Pinjaman

Rp. 2.354.006.928.200

Sejak Berdiri

Total Pinjaman

Rp. 779.507.072.000

Tahun ini

Total Pinjaman

Rp. 87.870.720.000

Belum Lunas

Total Biaya

0.4% / hari

Keseluruhan

Total Peminjam

1.340.362

Keseluruhan

Total Peminjam

352.602

Tahun ini








Disclaimer


1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.01/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.