Kembangkan usaha Anda dengan pendanaan cepat, mudah dan aman. Raih pinjaman dengan bunga menarik di produk pinjaman untuk UMKM. Untuk mengajukan pinjaman, segera unduh aplikasi di playstore!
Kamu hanya membutuhkan KTP dan foto diri untuk mengajukan pinjaman
Kami menyediakan bunga yang terjangkau untuk meringankan biaya pinjaman kamu
Pencatatan informasi pinjaman, foto dokumen pendukung dan tanda tangan semua secara digital
Indosaku memberikan berbagai macam pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan kamu.
Hanya 15 menit untuk melakukan proses pengajuan pinjaman di Indosaku
Terus berkembang dari waktu ke waktu, Indosaku selaras dengan perkembangan satu demi satu bisnis yang kami bantu.
Rp.
Sejak Berdiri
Rp.
Tahun Ini
Rp.
Belum Lunas
Keseluruhan
Keseluruhan
Tahun Ini
Junaidi merupakan Direktur Utama di INDOSAKU. Beliau mempunyai gelar Sarjana di bidang Manajemen Informatika dari Universitas Bina Nusantara, Jakarta. Sebelumnya, beliau telah aktif berkiprah di beberapa bidang sektor jasa keuangan seperti Asuransi, Payment Gateway, Marketplace, dan e-Commerce. Dengan berbagai pengalaman yang dimilikinya, Junaidi memiliki komitmen untuk menjadikan INDOSAKU sebagai salah satu platform solusi inklusi keuangan di Indonesia.
Ibu Rena merupakan Komisaris Utama di INDOSAKU. Sebelumnya, Rena telah memiliki banyak pengalaman di bidang industri keuangan dengan berkarir di berbagai bank-bank besar di Indonesia seperti Bank Panin, Maybank, Commonwealth, dan CIMB Niaga. Dengan kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya, INDOSAKU diharapkan mampu untuk menjadi salah satu platform solusi inklusi keuangan di Indonesia.
Bapak Neldy merupakan Komisaris di INDOSAKU. Neldy sudah memiliki banyak pengalaman di bidang keuangan dan marketplace. Dengan skill dan pengalaman yang dimilikinya, Neldy percaya bahwa INDOSAKU mampu menjadi salah satu platform solusi inklusi keuangan di Indonesia.
Dengan Aplikasi Indosaku Kamu Dapat Mengajukan pinjaman hingga Rp100 juta.
Kami Indosaku akan berusaha maksimal untuk membantu setiap permintaan dan petanyaan Anda. Jadi jangan ragu untuk menghubungi kami ya!
Hubungi Kami
1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PT Sens Teknologi Indonesia (“Indosaku”) telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sejak
tanggal 20 Desember 2019 sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi dengan Surat Tanda Bukti Terdaftar dari OJK Nomor S-731/NB.213/2019
sehingga pelaksanaan kegiatan usaha Indosaku telah diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Junaidi
Direktur Utama PT Sens Teknologi Indonsesia