PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA
PEMBERI PINJAMAN DAN PENERIMA PINJAMAN
No. IDS - {{userInfo.loanContractId}}
Perjanjian Fasilitas Pinjaman antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman atau (“Perjanjian Pinjaman”) ini dibuat dan ditandatangani secara elektronik pada {{userInfo.pushCashDate}} pukul {{userInfo.pushCashDateTime}} oleh dan antara:
Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai (“Para Pihak”) atau secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”.
PENDAHULUAN
Bahwa, Penerima Pinjaman bermaksud untuk mengajukan Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman untuk tujuan yang sah dan oleh karenanya telah mengajukan suatu pinjaman jangka-pendek dari Pemberi Pinjaman melalui Platform Aplikasi Seluler (mobile aplikasi) Indosaku (“Indosaku”) layanan yang disediakan oleh Penyelenggara, sebagaimana disampaikan pada rincian Perjanjian Pinjaman di bawah ini (“Fasilitas Pinjaman”);
Bahwa, Pemberi Pinjaman bermaksud untuk menerima pengajuan tersebut dan memberikan Fasilitas Pinjaman kepada Penerima Pinjaman berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini;
Bahwa, Pemberi Pinjaman bekerjasama Penyelenggara melalui Indosaku untuk penggunaan Indosaku untuk tujuan penyediaan Fasilitas Pinjaman dalam konteks layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet yang diselenggarakan oleh {{ setCompanyame() }} kepada Penerima Pinjaman;
Penerima Pinjaman telah mendaftarkan dirinya di Aplikasi Selular Indosaku, dan menjamin serta berjanji untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada Indosaku;
Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman sepakat bahwa atas Perjanjian ini, Indosaku memiliki kewenangan penuh atas dana pinjaman yang dicakup dalam Perjanjian ini;
Bahwa Para Pihak sepakat untuk mengatur syarat dan ketentuan pemberian Pinjaman dari Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini.
OLEH KARENA ITU, dengan ini Para Pihak menyepakatani hal-hal sebagai berikut:
PASAL 1 DEFINISI
Kata-kata istilah atau istilah-istilah yang digunakan dalam Perjanjian Pinjaman ini, didefiniskan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pinjaman ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Perjanjian Ini (“Syarat dan Ketentuan Umum”) atau dalam bagian lain dari Perjanjian ini sebagaimana relevan.
PASAL 2
FASILITAS PINJAMAN DAN PENCAIRAN
2.1 Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani sesuai dengan permohonan Pinjaman yang diajukan oleh Penerima Pinjaman sebagaimana ditentukan dalam Formulir Permohonan Fasilitas Pinjaman, selanjutnya akan disebut sebagai ("Formulir Aplikasi" atau "Formulir").
2.2 Penerima Pinjaman bertanggung jawab dan menjamin atas ketepatan dan kebenaran isi dari Formulir (“Data dan Informasi Penerima Pinjaman”), tercantum dalam Lampiran B Perjanjian ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Terkait dengan penggunaan Formulir Elektronik dalam pengajuan fasilitas pinjaman serta penandatanganan kewaktu.
Perjanjian Pinjaman secara elektronik, hal tersebut sesuai dan diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, beserta perubahan dari waktu
2.3 Pada Perjanjian ini Pemberi Pinjaman melalui Penyelenggara telah mencairkan Pinjaman ke rekening bank Penerima Pinjaman yang didaftarkan Penerima Pinjaman kepada Penyelenggara untuk layanan Fasilitas Pinjaman melalui Indosaku, sejumlah Nilai Pokok Pinjaman dan dipotong dengan Premi Asuransi (apabila ada).
2.4 Fasilitas Pinjaman terdiri dari Nilai Pokok Pinjaman, Jumlah Biaya Cicilan dan biaya- biaya lainnya (“Ketentuan Fasilitas Pinjaman”) sebagaimana tercantum dalam Lampiran C Perjanjian ini.
2.5 Selain sebagaimana diatur dalam bagian lain dari Perjanjian ini, ketentuan pokok dari Pinjaman adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran C Perjanjian ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2.6 Tujuan Pinjaman ini adalah untuk Pinjaman Personal/Pribadi (“Tujuan Fasilitas Pinjaman”). Para Pihak sepakat bahwa Pinjaman hanya dapat digunakan untuk Tujuan Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 6. ini.
PASAL 3
PEMBAYARAN DAN PELUNASAN PINJAMAN
3.1. Penerima Pinjaman wajib membayar kembali Fasilitas Pinjaman senilai Jumlah Total Pelunasan dengan cara angsuran sesuai dengan jumlah Nilai Angsuran. Penerima Pinjaman wajib membayar Nilai Angsuran secara tepat waktu sesuai dengan Jadwal Pembayaran Angsuran (“Jadwal Pembayaran dan Nilai Angsuran”) sebagaimana tercantum dalam Lampiran D Perjanjian ini.
3.2. Pembayaran atas Angsuran atau Jumlah Total Pelunasan dapat dilakukan oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman melalui kana-kanal pembayaran berikut:
Penerima Pinjaman wajib menanggung seluruh biaya pemindahbukuan (transfer) yang dikenakan oleh bank atau pihak lainnya (apabila ada) sehubungan dengan pembayaran Jumlah Total Pelunasan atau Nilai Angsuran. Atas instruksi bayar ke kanal-kanal tersebut Penerima Pinjaman menyanggupi untuk mematuhi instruksi pembayaran tersebut.
3.3. Penerima Pinjaman setuju bahwa Pemberi Pinjaman dan/atau para penerima pengalihan atau para penerima transfernya, sebagaimana berlaku, dapat setiap saat menginstruksikan Penerima Pinjaman untuk membayar Nilai Angsuran ke suatu kanal pembayaran lain seperti ke suatu rekening bank yang berbeda, sebagaimana dirinci oleh Pemberi Pinjaman dan/atau penerima pengalihan atau penerima transfernya, sebagaimana berlaku, ke Penerima Pinjaman dengan mengirimkan suatu perbaikan instruksi pembayaran melalui e-mail atau surat terdaftar atau SMS atau pesan Whatsapp atau melalui Indosaku sesuai dengan ketentuan pemberitahuan dalam Syarat Dan Ketentuan Umum Perjanjian Pinjaman. Dalam hal Penerima Pinjaman diinstruksikan untuk melakukan pembayaran ke suatu kanal pembayaran lain seperti ke suatu rekening bank yang berbeda, Penerima Pinjaman menyanggupi untuk mematuhi perbaikan instruksi pembayaran untuk Nilai Angsuran yang wajib dibayar berikutnya termasuk seluruh Nilai Angsuran yang akan datang.
3.4. Nilai Angsuran akan dihitung oleh Pemberi Pinjaman, dimana perhitungan tersebut harus dianggap benar. Angsuran wajib diperhitungkan sehingga, selama Jangka Waktu Pinjaman, Pemberi Pinjaman akan menerima pembayaran dengan komponen sebagaimana tercantum dalam Lampiran C pada Perjanjian ini.
3.5. Penerima Pinjaman setuju dan karenanya wajib untuk membayar sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh Indosaku atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan, yang mencakup namun tidak terbatas pada biaya verifikasi data Kartu Tanda Penduduk (KTP), biaya verifikasi nomor telepon, biaya verifikasi Rekening bank, biaya manajemen, biaya pemeriksaan kredit, biaya penerbitan, biaya penyesuaian dan verifikasi alamat, biaya penggunaan sistem, biaya telepon layanan konsumen, biaya server, biaya provisi yang dianggarkan untuk kredit yang telat dalam pembayaran, dan biaya-biaya lainnya. Penerima Pinjaman setuju bahwa biaya layanan tersebut di atas akan dibebankan secara satu kali kepada Penerima Pinjaman yang jumlahnya termasuk dalam biaya cicilan.
3.6. Penerima Pinjaman sadar akan Fasilitas Pinjaman oleh karena itu setuju untuk ditujukan Agent Penagihan (atau pihak yang bekerja sama dengan Pemberi Pinjaman atau plaform) untuk mengingatkan pembayaran dari hari Senin hingga hari Minggu melalui termasuk namun tidak terbatas pada pesan SMS, PUSH, IVR, telepon, pesan WhatsApp dan sebagainya.
3.7. Setiap keterlambatan pembayaran Nilai Angsuran oleh Penerima Pinjaman akan menyebabkan Penirma Pinjaman Dikenakan Denda Keterlambatan sebagaimana diatur dalam Lampiran C Perjanjian ini.
3.8. Para Pihak mengakui bahwa Pemberi Pinjaman dapat menunjuk suatu Agen Penagihan untuk tujuan penagihan Nilai Angusuran dan/atau Jumlah Total Pelunasan dari Penerima Pinjaman berdasrkan Perjanjian Pinjaman ini. Dalam hal Pemberi Pinjaman menunjuk Agen Penagihan, Pemberi Pinjaman akan mengirimkan suatu pemberitahuan ke Penerima Pinjaman, dimana Penerima Pinjaman akan mematuhi instruksi yang diberikan oleh Agen Penagihan.
3.9. Penerima Pinjaman berhak untuk melunasi seluruh jumlah Fasilitas Pinjaman sebelum berakhirnya jangka waktu pinjaman. Jika dan apabila Penerima Pinjaman bermaksud untuk melunasi seluruh Fasilitas Pinjaman sebelum berakhirnya jangka waktu pembayaran Penerima Pinjaman dapat melunasi pinjaman dengan nilai bunga yang diberikan sejak hari pencairan, sesuai dengan jumlah Fasilitas Pinjaman yang muncul dalam halaman akun Indosaku pribadi Penerima Pinjaman yang akan diberikan kepada setiap Penerima Pinjaman.
PASAL 4
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku efektif dan mengikat Para Pihak terhitung sejak Tanggal Efektif Perjanjian ini. Terhitung sesuai dengan Tenor Fasilitas Pinjaman pada Lampiran C dalam Perjanjian ini selama {{userInfo.loanCycle}} hari. Dan/Atau Sampai dengan Penerima Pinjaman telah melunasi seluruh jumlah pinjaman berdasarakan Perjanjian ini, maka perjanjian ini berakhir dengan sendirinya.
PASAL 5
HUKUM YANG BERLAKU DAN
PENYELESAIAN SENGKETA
5.1. Perjanjian Pinjaman ini dan pelaksanaan atasnya diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dan oleh karenanya harus ditafsirkan sesuai dengan Hukum Negara Republik Indonesia.
5.2. Dalam hal timbul perselisihan, perdebatan, tuntutan atau pertentangan apapun antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman ini, termasuk pelanggaran, Pengakhiran atau keabsahan Perjanjian Pinjaman ini, atau sehubungan dengan penentuan setiap persoalan yang bergantung pada penetapan objektif berdasarkan Perjanjian ini (“Perselisihan”), maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut terlebih dahulu melalui musyawara antara Para Pihak. Jika Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, Perselesihan tersebut akan diserahkan kepada dan diselesaikan ditingkat akhir melalui arbitrase di Indonesia yang diselenggarakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”), sesuai dengan aturan LAPS SJK, yang berlaku pada saat itu, aturan mana dianggap dimasukkan dalam Perjanjian dengan merujuk dalam pasal ini. Arbitrase akan dilangsungkan 1 (satu) orang arbiter dan bahasa yang digunakan dalam arbitrase adalah Bahasa Indonesia.
5.3. Penerima Pinjaman setuju untuk membayar biaya jasa hukum, yang diderita oleh Pemberi Pinjaman sehubungan dengan penyelesaian sengketa/perselisihan antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman terkait dengan Perjanjian Pinjaman ini.
PASAL 6
LAIN-LAIN
6.1. Dokumen Layanan, Dokumen Layanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan harus dibaca bersama dengan Perjanjian ini.
6.2. Kerahasiaan. Para Pihak setuju bahwa, tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pihak lainnya, tidak akan secara langsung maupun tidak langsung mengungkapkan informasi mengenai dan/atau yang ada hubungannya dengan Perjanjian Pinjaman ini termasuk semua transaksi dan dokumen yang terkait, selain kepada: (i) penasihat hukum, penasihat keuangan, dan akuntan Pihak yang bersangkutan, (ii) instansi atau pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau (iii) pihak rekanan, pihak yang membiayai, para penasehat, lembaga pemeringkat kredit, otoritas pemerintah atau biro kredit sehubungan dengan pembiayaan, pengalihan atau transfer dari Perjanjian Pinjaman atau Fasilitas Pinjaman oleh Pemberi Pinjaman.
6.3. Jangka Waktu Perjanjian. Perjanjian Pinjaman ini berlaku efektif dan mengikat Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman terhitung sejak Tanggal Efektif Perjanjian sebagaimana tercantum dalam Lampiran C Perjanjian Pinjaman ini. Dalam hal Penerima Pinjaman telah melunasi seluruh jumlah yang terutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini, maka Perjanjian Pinjaman ini dengan sendirinya berakhir.
6.4. Pengalihan. Penerima Pinjaman tidak diperkenankan untuk mengalihkan atau mentransfer, baik sebagian maupun seluruh hak dan kewajibannya terhadap Fasilitas Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Pinjaman. Pemberi Pinjaman dapat mengalihkan atau mentransfer sebagian maupun seluruh hak dan/atau kewajibannya dalam Perjanjian Pinjaman ini kepada pihak ketiga manapun pada setiap waktu tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Penerima Pinjaman.
6.5. Perubahan dan Pengakhiran. Kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 3.3 Perjanjian Pinjaman ini, ketentuan-ketentuan Perjanjian Pinjaman ini (termasuk Lampiran-Lampiran Perjanjian Pinjaman ini) hanya dapat diubah, dikesampingkan, dibebaskan, atau diakhiri melalui persetujuan tertulis atau elektronik yang ditandatangani oleh Para Pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.6. Bahasa. Perjanjian Pinjaman ini ditandatangani dalam Bahasa Indonesia dan dikemudian hari dapat diterjemahkan dalam Bahasa Inggris dan ditandatangani oleh Para Pihak. Jika terjadi ketidaksesuaian antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, versi Bahasa Indonesia akan berlaku, dan versi Bahasa Inggris akan dianggap telah diubah secara otomatis agar sesuai dan selaras dengan versi bahasa Indonesia.
6.7. Perjanjian Pinjaman ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku terhadap layanan pinjam meminjam berbasis informasi teknologi oleh Penyelenggara termasuk ketentuan peraturan OJK yang terkait, yaitu Peraturan OJK No.10 /POJK.05/2022 Tanggal 29 Juni 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
6.8. Jika ada salah satu ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah, badan pengatur, atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Pinjaman ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Pinjaman ini, dalam hal ini Penerima Pinjaman dan Pemberi Pinjaman setuju untuk membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan pengganti atas ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
LAMPIRAN A
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PERJANJIAN PINJAMAN
1
DEFINISI
“Angsuran” berarti setiap pembayaran yang harus dilakukan oleh Penerima Pinjaman sebagai pembayaran untuk pelunasan Fasilitas Pinjaman sesuai dengan Jadwal Pembayaran dan Nilai Angsuran sebagaimana terdapat dalam Lampiran D Perjanjian Pinjaman.
“Biaya Layanan” berarti biaya yang harus dibayar oleh Penerima Pinjaman kepada {{ setCompanyame() }} dalam rangka pemberian Fasilitas Pinjaman melalui Indosaku, biaya mana merupakan persentase dari Nilai Pokok Fasilitas Pinjaman, sebagaimana tercantum dalam Lampiran C Perjanjian Pinjaman.
“Biaya Cicilan” berarti suatu persentase yang terdiri atas suku bunga termasuk biaya layanan yang dibayarkan oleh Penerima Pinjaman, sebagaimana tercantum dalam Lampiran C Perjanjian Pinjaman, dan hal ini diaplikasikan oleh Pemberi Pinjaman sebagai persentase untuk menghitung Nilai Angsuran sebagaimana tercantum dalam Lampiran D Perjanjian Pinjaman.
“Denda Keterlambatan” adalah denda biaya yang wajib dibayar oleh Penerima Pinjaman dengan suku denda sebagaimana disebutkan dalam Lampiran C Perjanjian Pinjaman dalam hal Penerima Pinjaman terlambat membayar Jumlah Total Pelunasan sesuai dengan Tanggal Pelunasan atau tidak membayar Nilai Angsuran secara penuh sesuai dengan Lampiran D dari Perjanjian Pinjaman. Denda Keterlambatan yang dibayarkan Penerima Pinjaman tidak akan melebihi Nilai Pokok Fasilitas Pinjaman. Batas waktu Denda yang dikenakan sampai maksimum 90 hari keterlambatan pembayaran, dan biaya denda diatas 90 hari tidak akan dipungut lagi.
“Dokumen Layanan” adalah dokumen-dokumen termasuk namun tidak terbatas kepada Perjanjian Pinjaman dan Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pinjaman, Syarat dan Ketentuan Layanan, Kebijakan Privasi, dan pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) pada Platform Indosaku, serta kebijakan atau dokumen lainnya yang tersedia dari waktu ke waktu di Platform Indosaku yang mengikat Penerima Pinjaman untuk penggunaan Fasilitas Pinjaman.
“Fasilitas Pinjaman” adalah fasilitas pinjaman atau Pinjaman dengan jumlah pokok sesuai dengan Nilai Pokok Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman melalui Indosaku, dengan ketentuan pokok diatur dalam Lampiran C Perjanjian Pinjaman.
“Formulir Aplikasi” adalah permohonan Pinjaman yang diajukan oleh Penerima Pinjaman sebagaimana ditentukan dalam aplikasi Indosaku dalam pengajuan pinjaman oleh Penerima Pinjaman yang akan berfungsi sebagai formulir permohonan Fasilitas Pinjaman.
“Hari Kerja” berarti setiap hari (Senin-Minggu), kecuali Hari libur nasional dan tanggal merah, pada Jam 09.00 -18.00 WIB.
“Indosaku” adalah Platform aplikasi selular (mobile aplikasi)yang dapat diakses melalui desktop site, mobile web, dan/atau aplikasi berbasis iOS dan Android, yang dimiliki oleh oleh {{ setCompanyame() }} yang merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
“Jumlah Total Pelunasan” berarti total jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Penerima Pinjaman sebelum/pada Tanggal Pelunasan. Jumlah Total Pelunasan terdiri dari jumlah dari Nilai Pokok Fasilitas Pinjaman, Jumlah Biaya Cicilan, dan Denda Keterlambatan (apabila ada). Jumlah Total Pelunasan bersifat majemuk.
“Nilai Pokok Fasilitas Pinjaman” berarti jumlah pinjaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran C Perjanjian yang mana termasuk di dalamnya adalah Biaya Cicilan, dan Premi Asuransi (apabila ada).
“Nilai Angsuran” berarti jumlah uang yang harus dibayar sebagai Angsuran oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman selama Tenor Fasilitas Pinjaman dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran D Perjanjian Pinjaman.
“OJK” adalah Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Penyelenggara adalah {{ setCompanyame() }}, sebuah perseroan terbatas yang didirikan, berizin, dan secara sah berdasarkan Hukum Republik Indonesia, memiliki hak untuk menyediakan, mengelola dan mengoprasikan platform dan/atau aplikasi seluler Indosaku”
“Premi Asuransi” berarti premi yang harus dibayar oleh Penerima Pinjaman kepada perusahaan asuransi yang dipilih oleh Penerima Pinjaman atau ditunjuk oleh Pemberi Pinjaman untuk memberikan asuransi atas pengembalian Fasilitas Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman.
“Surat Kuasa Khusus” berarti setiap surat kuasa khusus yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada {{ setCompanyame() }} untuk menandatangani Perjanjian ini sebagai penyelenggara/agen dan kuasa dari, dan oleh karenanya untuk dan atas nama Pemberi Pinjaman.
“Tandadatangan Elektronik” adalah tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
“Tanggal Pelunasan” adalah tanggal jatuh tempo dari Fasilitas Pinjaman di mana pelunasan dari Jumlah Total Pelunasan menjadi terutang dan harus dibayar, sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran D dari Perjanjian Pinjaman.
2
KETENTUAN PEMBAYARAN FASILITAS PINJAMAN
2.1 Dalam pembayaran untuk pelunasan Fasilitas Pinjaman, Penerima Pinjaman wajib membayar secara tepat waktu sesuai dengan jadwal dan jumlah yang terdapat di dalam Jadwal Pembayaran dan Nilai Angsuran sebagaimana terdapat dalam Lampiran D Perjanjian Pinjaman ini. Jumlah dan ketentuan dari setiap pembayaran Angsuran tidak dapat diubah tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Pinjaman.
2.2 Setiap pembayaran Angsuran dilakukan dalam mata uang Rupiah.
2.3 Pembayaran Angsuran dianggap telah dibayar apabila pembayaran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Perjanjian Pinjaman dan sudah diterima oleh Pemberi Pinjaman.
2.4 Semua pembayaran Angsuran harus dibayar penuh tanpa perjumpaan hutang, atau pemotongan apapun, dan untuk maksud ini Penerima Pinjaman melepaskan ketentuan dalam Pasal 1425 sampai dengan 1435 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2.5 Penerima Pinjaman setuju bahwa data pribadi, struktur pembiayaan, dan status setiap Pembayaran Angsuran berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini dapat dilaporkan oleh Pemberi Pinjaman dan/atau {{ setCompanyame() }} kepada OJK dan/atau instansi berwenang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang Setiap keterlambatan pembayaran dapat menghambat Penerima Pinjaman dalam mendapatkan pembiayaan lain dari lembaga keuangan atau perusahaan lain.
2.6. Penerima Pinjaman setuju bahwa ketika pengajuan pinjaman disetujui oleh Pemberi Pinjaman, dan pencairan dana pinjaman sudah ditransfer ke rekening yang terdaftar di akun Penerima Pinjaman, maka Penerima Pinjaman wajib membayar sesuai dengan Jadwal Pembayaran dan Nilai Angsuran sebagaimana terdapat dalam Lampiran D Perjanjian Pinjaman ini. Jumlah dan ketentuan dari setiap pembayaran Angsuran tidak dapat diubah tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Pinjaman.
3
PELUNASAN DIPERCEPAT DAN
DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
3.1 Penerima Pinjaman dapat melakukan pelunasan dipercepat atas Jumlah Total Pelunasan sebelum tanggal jatuh tempo untuk Angsuran sebagaimana tercantum dalam Lampiran D Perjanjian Pinjaman. Pelunasan yang dipercepat tersebut tidak dikenakan biaya tambahan dan tidak akan mengurangi Biaya-biaya lain yang tercantum dalam Lampiran C Perjanjian Pinjaman yang juga harus dibayarkan oleh Penerima Pinjaman sebagai bagian dari Jumlah Total Pelunasan. Posisi Jumlah Total Pelunasab harian sejak pencairan sampai dengan hari pelunasan dipercepat diinformasikan dalam Jadwal Pembayaran Pinjaman dalam halaman akun pribadi Penerima Pinjaman yang akan diberikan kepada setiap Penerima
3.2 Penerima Pinjaman akan dikenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan pembayaran Nilai Angsuran atau Jumlah Total Denda Keterlambatan akan dikenakan bagi setiap pembayaran dari jumlah yang terutang setelah lewatnya Tanggal Pelunasan atau masing-masing Jadwal Pembayaran Angsuran sebagaimana tercantum dalam Lampiran D Perjanjian Pinjaman. Biaya denda keterlambatan dikenakan per hari terhitung sejak hari pertama setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan hari pelunasan kewajiban. Biaya denda keterlambatan yang akan dikenakan tidak melebihi dari Jumlah Nilai Pokok Fasilitas Pinjaman.
4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
4.1 Hak Pemberi Pinjaman
Dengan tidak mengesampingkan hak-hak lain yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman, hak- hak dari Pemberi Pinjaman dan para penerima pengalihan atau para penerima transfernya, sebagaimana berlaku, adalah sebagai berikut:
Menerima pembayaran secara penuh atas kewajiban pembayaran Penerima Pinjaman yang timbul akibat dari Perjanjian Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas pada Jumlah Total Pelunasan serta biaya-biaya lain berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan para penerima pengalihan atau penerima transfernya;
Melaksanakan proses penagihan atas seluruh kewajiban yang harus dibayarkan oleh Penerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman melalui tim internal Pemberi Pinjaman atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemberi Pinjaman, yang mana proses penagihan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan norma-norma yang yang berlaku; dan
Mendapatkan informasi sehubungan dengan data-data Penerima Pinjaman (berikut perubahannya) sebagaimana disebutkan dalam Lampiran B Perjanjian Pinjaman dan informasi lain yang diperlukan oleh Pemberi Pinjaman dari Penerima Pinjaman sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan pemberitahuan pada Lampiran A Perjanjian Pinjaman.
4.2 Kewajiban Pemberi Pinjaman
Dengan tidak mengesampingkan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman, kewajiban-kewajiban dari Pemberi Pinjaman adalah sebagai berikut:
Menyediakan Fasilitas Pinjaman kepada Penerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan
Melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan berdasarkan Perjanjian Pinjaman sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman.
4.3 Hak Penerima Pinjaman
Dengan tidak mengesampingkan hak-hak lain yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman, hak- hak dari Penerima Pinjaman adalah sebagai berikut:
Menerima Fasilitas Pinjaman dari Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan
Meminta dan menerima informasi sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas pada informasi sehubungan dengan pelunasan Fasilitas Pinjaman.
4.4 Kewajiban Penerima Pinjaman
Dengan tidak mengesampingkan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian Pinjaman, kewajiban-kewajiban dari Penerima Pinjaman adalah sebagai berikut:
Membayar secara penuh seluruh kewajiban pembayaran yang timbul dari atau sebagai akibat dari Perjanjian Pinjaman yaitu Jumlah Total Pelunasan, Denda Keterlambatan (apabila ada) dan biaya-biaya lain sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman;
Memberitahukan secara tertulis dengan cara sebagaimana diatur dalam ketentuan pemberitahuan pada Lampiran A Perjanjian Pinjaman atas setiap terjadinya perubahan data Penerima Pinjaman sebagaimana disebutkan dalam Lampiran B Perjanjian Pinjaman dan informasi lain yang diperlukan dan dimintakan oleh Pemberi Pinjaman dari Penerima Pinjaman; dan
Melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
5
PERNYATAAN DAN JAMINAN DAN
HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN PENERIMA PINJAMAN
Penerima Pinjaman dengan ini menyatakan dan menjamin Pemberi Pinjaman bahwa:
5.1. Penerima Pinjaman adalah Warga Negara Republik Indonesia dan tunduk secara sah pada hukum Republik Indonesia, yang merupakan orang perseorangan yang cakap menurut hukum untuk mengadakan dan melaksanakan Perjanjian Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah mendapatkan seluruh persetujuan atau perizinan yang dibutuhkan (termasuk namun tidak terbatas kepada persetujuan pasangan) untuk menandatangani Perjanjian Pinjaman dan mendapatkan Fasilitas Pinjaman dari Pemberi Pinjaman.
5.2. Seluruh fakta, data, informasi, dokumen dan keterangan yang diberikan kepada Pemberi Pinjaman adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dalam segala aspek, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dalam segala hal dan dokumen-dokumen yang diberikan kepada Pemberi Pinjaman dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya termasuk dokumen softcopy adalah benar dan sesuai dengan aslinya.
5.3. Tidak ada undang-undang, peraturan, ketetapan, keputusan pengadilan atau badan administrasi, atau perjanjian dan/atau dokumen lainnya yang mengikat Penerima Pinjaman atau mengikat kekayaan Penerima Pinjaman yang menjadi terlanggar dengan diadakannya dan dilangsungkannya Perjanjian Pinjaman oleh Penerima Pinjaman, dan Penerima Pinjaman tidak sedang berada dalam sengketa yang dapat berakibat tidak sahnya Perjanjian Pinjaman, mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Pinjaman atau mempengaruhi keadaan keuangan atau usaha Penerima Pinjaman atau dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
5.4. Penerima Pinjaman telah membaca dan memahami dan telah mendapat saran yang diperlukan mengenai keberlakukan dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman dan setiap bagian daripadanya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjaman.
5.5. Penerima Pinjaman tidak terlibat baik secara langsung dan/atau tidak langsung dengan jaringan terorisme, organisasi kejahatan, sindikat pencucian uang, sindikat perdagangan manusia, kartel narkotika dan obat-obatan terlarang, organisasi penyeludupan benda- benda ilegal dan organisasi-organisasi sejenis baik dalam level nasional dan/atau internasional.
5.6. Penggunaan tanda tangan elektronik oleh Penerima Pinjaman pada Perjanjian Pinjaman dan segala dokumen yang merupakan bagian daripadanya adalah sah, benar, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah di depan Pengadilan apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak.
5.7. Fasilitas Pinjaman akan digunakan dan diaplikasikan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman, dan Penerima Pinjaman dengan ini tidak menggunakan Fasilitas Pinjaman untuk tujuan lain selain yang untuk Tujuan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dan disetujui dalam Perjanjian Pinjaman. Penerima Pinjaman juga dilarang untuk menggunakan Fasilitas Pinjaman dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas seperti yang berhubungan dengan larangan praktek pencairan tunai pinjaman.
5.8. Setiap orang yang melakukan permintaan dan penggunaan layanan Fasilitas Pinjaman yang menggunakan akun Penerima Pinjaman pada Platform Indosaku merupakan orang yang berwenang dari Penerima Pinjaman, dan Penerima Pinjaman wajib bertanggung jawab apabila terdapat penggunaan Fasilitas Pinjaman yang diberikan melalui akun Penerima Pinjaman untuk hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5.9. Penerima Pinjaman membebaskan Pemberi Pinjaman dan Penyelenggara dari tanggung jawab apapun terkait segala risiko, penggantian kerugian, biaya, denda dan/atau bunga akibat dari atau terkait dengan cidera janji Penerima Pinjaman terhadap Perjanjian Pinjaman.
5.10. Apabila Penerima Pinjaman meninggal dunia, seluruh hutang dan kewajiban Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman merupakan hutang dan kewajiban (para) ahli waris Penerima Pinjaman, dan Pemberi Pinjaman berhak untuk meminta akta, surat keterangan dan/atau dokumen pendukung lainnnya berkenaan dengan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang. Terhadap hutang dan kewajiban atas pelunasannya tidak dapat dibagi-bagi diantara (para) ahli waris.
5.11. Pernyataan dan jaminan yang dinyatakan dalam pasal ini dianggap untuk diulang setiap waktu sampai dengan lunasnya seluruh kewajiban pembayaran Penerima Pinjaman.Selain dari kewajiban Penerima Pinjaman sebagaimana diatur di bagian lain dari Perjanjian Pinjaman, Penerima Pinjaman sepakat dan setuju bahwa selama Penerima Pinjaman masih mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemberi Pinjaman dan/atau para penerima pengalihan atau penerima transfernya berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Penerima Pinjaman harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
5.12. Membayar semua pajak, tagihan, dan biaya yang ditetapkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia;
5.13.Memberikan informasi, keterangan, dan/atau dokumen yang diminta oleh Pemberi Pinjaman dan/atau para penerima pengalihan atau penerima transfernya dari waktu ke waktu; dan
5.14. Memberitahu Pemberi Pinjaman dan/atau para penerima pengalihan atau penerima transfernya secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setiap kali terjadi suatu Peristiwa Cidera Janji.
6
PERISTIWA CIDERA JANJI DAN
PENGAKHIRAN PERJANJIAN PINJAMAN
6.1. Peristiwa cidera janji timbul apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian berikut ini terjadi (“Peristiwa Cidera Janji”):
Jika Penerima Pinjaman, karena sebab apapun juga, telah lalai dalam membayar sebelum/pada Tanggal Pembarayan yang telah ditentukan: (i) Jumlah Total Pelunasan, dan/atau (ii) jumlah pembayaran lainnya yang wajib dibayar oleh Penerima Pinjaman berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman;
Jika Penerima Pinjaman lalai dalam menaati atau melaksanakan ketentuan di dalam Perjanjian Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas terjadinya pelanggaran oleh Penerima Pinjaman atas pernyataan dan jaminan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Syarat dan Ketentuan Umum ini;
Jika Penerima Pinjaman menjadi terdakwa dalam perkara Pidana, atau dinyatakan tidak mampu membayar, memohonkan atau dimohonkan suatu proses kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (“PKPU”), dinyatakan pailit atau dalam PKPU atau terlibat perkara hukum lainnya;
Jika harta kekayaan Penerima Pinjaman, baik sebagian maupun seluruhnya, disita oleh pengadilan atau instansi pemerintah atau pihak ketiga manapun;
Jika Penerima Pinjaman telah dengan sengaja memberikan keterangan atau informasi yang tidak benar atau palsu kepada Pemberi Pinjaman;
Jika Penerima Pinjaman meninggal dunia, kecuali apabila penerima hak atau ahli warisnya dapat memenuhi semua kewajiban Penerima Pinjaman dalam Perjanjian Pinjaman dan dalam hal ini disetujui oleh Pemberi Pinjaman;
Jika Penerima Pinjaman ditaruh dibawah pengampuan atau kerena sebab apapun tidak cakap atau tidak berhak atau tidak berwenang lagi untuk melakukan tindakan pengurusan, atau pemilikan atas dan terhadap harta kekayaannya, baik sebagian atau seluruhnya;
Hal-hal material lainnya yang menurut pertimbangan Pemberi Pinjaman dapat memiliki dampak negatif terhadap kelancaran pembayaran kewajiban Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman.
6.2. Jika salah satu atau lebih Peristiwa Cidera Janji sebagaimana tersebut dalam Pasal 6.1. Syarat dan Ketentuan Umum ini terjadi, Pemberi Pinjaman dan/atau para penerima pengalihan atau penerima transfernya memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian Pinjaman dan/atau melaksanakan salah satu atau lebih upaya-upaya di bawah ini:
Melakukan setiap kegiatan penagihan atas Nilai Angsuran yang telah jatuh tempo dengan memberikan peringatan-peringatan, baik melalui panggilan telepon, SMS, email, pesan Whatsapp, aplikasi, surat elektronik, fax, dan/atau kunjungan langsung ke tempat Penerima Pinjaman dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender atau jangka waktu lain yang dianggap cukup oleh Pemberi Pinjaman, sebelum Pemberi Pinjaman mengakhiri Perjanjian Pinjaman apabila dalam jangka waktu tersebut Penerima Pinjaman belum juga memenuhi kewajibannya. Untuk menghindari segala keraguan, Pemberi Pinjaman dapat menunjuk pihak ketiga manapun untuk membantu Pemberi Pinjaman dalam kegiatan penagihan ini;
Menyatakan bahwa seluruh jumlah yang masih terutang dari Fasilitas Pinjaman melalui pemberitahuan tertulis kepada Penerima Pinjaman menjadi jatuh tempo dan meminta dan menerima dari Penerima Pinjaman pembayaran atas jumlah yang terutang dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari Kalender sejak terjadinya Peristiwa Cidera Janji;
Mempertahankan serta melaksanakan hak-hak Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman;
Memasuki setiap tempat, pekarangan, bangunan, dan/atau kantor Penerima Pinjaman untuk melakukan penagihan atas Nilai Angsuran yang telah jatuh tempo, dengan atau tanpa pemberitahuan kepada atau persetujuan dari Penerima Pinjaman, dan dengan bantuan dari orang-orang yang dianggap perlu atau diinginkan oleh Pemberi Pinjaman, dan dengan ini Penerima Pinjaman menyetujui terhadap tindakan-tindakan Pemberi Pinjaman tersebut dan menyetujui untuk membayar seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemberi Pinjaman dalam pelaksanaan hal-hal tersebut diatas;
Mengajukan upaya hukum, termasuk namun tidak terbatas secara perdata maupun pidana, atas segala tindakan-tindakan Penerima Pinjaman yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan/atau Perjanjian Pinjaman.
6.3. Berakhirnya Perjanjian Pinjaman tidak menghapuskan kewajiban Para Pihak yang telah ada dan/atau timbul sampai dengan tanggal berakhirnya Perjanjian Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas pada pelunasan setiap dan segala hak pembayaran lainnya yang masih menjadi kewajiban oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman sampai dengan tanggal berakhirnya Perjanjian Pinjaman.
6.4. Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman dengan ini setuju untuk melepaskan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam hal apapun terkait Perjanjian Pinjaman.
7
PEMBERITAHUAN
7.1. Ketentuan pemberitahuan dari Pemberi Pinjaman dan/atau para penerima pengalihan atau penerima transfernya kepada Penerima Pinjaman:
Setiap pemberitahuan kepada Penerima Pinjaman dari Pemberi Pinjaman dan/atau para penerima pengalihan atau penerima transfernya adalah sah apabila pemberitahuan diberikan melalui e-mail atau surat terdaftar atau SMS atau pesan Whatsapp dari Indosaku, sesuai dengan data informasi Penerima Pinjaman berdasarkan Lampiran B.
Setiap pemberitahuan dianggap diterima oleh Penerima Pinjaman pada tanggal pemberitahuan tersebut atau tanggal pengirimannya, kecuali untuk surat terdaftar yang dianggap diterima, dalam hal surat dikirim oleh orang secara langsung, pada hari pengiriman dengan bukti tanda terima yang ditandatangani pada buku ekspedisi; dan dalam hal surat dikirim melalui pos, pada tanggal tanda terima ditandatangani.
7.2. Ketentuan pemberitahuan dari Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman dan/atau para penerima pengalihan atau penerima transfernya:
Setiap pemberitahuan dari Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman dan/atau para penerima pengalihan atau penerima transfernya adalah sah apabila pemberitahuan diberikan melalui alamat e-mail atau nomor telepon customers service Indosaku yang tercantum pada Platform Indosaku.
Setiap pemberitahuan dianggap diterima oleh Pemberi Pinjaman dan/atau para penerima pengalihan atau penerima transfernya pada tanggal pemberitahuan tersebut atau tanggal diterimanya pemberitahuan.
8
PAJAK DAN BIAYA-BIAYA LAIN
Penerima Pinjaman menyetujui bahwa semua pajak dan/atau biaya-biaya yang langsung atau tidak langsung ditimbulkan oleh adanya Perjanjian Pinjaman, baik yang sekarang telah ada maupun yang akan timbul dikemudian hari termasuk tetapi tidak terbatas pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau pajak-pajak lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, biaya asuransi, biaya layanan, biaya survei, biaya tanda tangan elektronik ataupun biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan dalam rangka melaksanakan kewajiban-kewajiban Penerima Pinjaman ataupun melaksanakan hak- haknya Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman, termasuk biaya untuk menagih keterlambatan pembayaran dan dendanya, biaya pengacara/konsultan hukum, akan ditanggung sepenuhnya oleh Penerima Pinjaman.
9
ASURANSI JIWA
9.1 Dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk melakukan penutupan asuransi jiwa sebagai bagian dari mitigasirisiko atas gagal bayar yang diakibatkan karena meninggal dunia (“Asuransi Jiwa”) sesuai dengan pilihan asuransi yangtersedia pada aplikasi Indosaku.
9.2 Penerima Dana dengan ini memberikan kuasa penuh kepada Pemberi Dana sehubungan dengan pengurusan Asuransi Jiwa tersebut.
9.3 Penerima Dana dengan ini sepakat bahwa Premi Asuransi wajib ditanggung Penerima Dana sebesar biaya yang tercantum pada Lampiran C Perjanjian ini.
9.4 Para Pihak sepakat untuk Premi Asuransi tersebut akan dilakukan penagihan pada jadwal tagihan Angsuran pertama dan apabila Penerima Dana tidak melakukan pembayaran Angsuran pertama tepat waktu (terlambat) maka penutupan AsuransiJiwa akan dinyatakan batal dan kuasa pun akan berakhir dengan sendirinya, untuk menghindari keragu-raguan batasketerlambatan pembayaran Angsuran pertama dan Premi Asuransi adalah 14 hari kalender sejak tanggal pembayaran Angsuran pertama.
10
LAIN-LAIN
10.1 Penerima Pinjaman dengan ini mengetahui dan setuju bahwa Pemberi Pinjaman dapat memberikan data dan/atau informasi terkait sebagaimana diperlukan (i) dalam pelaksanaan Perjanjian Pinjaman atau (ii) sehubungan transfer atau pengalihan dari Perjanjian Pinjaman ini atau Fasilitas Pinjaman (“Tujuan Pemberian”), dalam setiap hal, pihak yang membiayai, para penasehat, lembaga pemeringkat kredit, biro kredit, otoritas pemerintah, rekanan dan/atau pihak ketiga terkait lainnya sehubungan dengan tujuan-tujuan tersebut (“Para Pihak Informasi”).
10.2 Penerima Pinjaman dengan ini mengetahui, setuju, dan memberikan wewenang kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Para Pihak Informasi untuk dapat mengumpulkan, menyimpan, memproses, mengakses, menganalisa, dan/atau menggunakan informasi pribadi Penerima Pinjaman sebagaimana diperlukan dalam pemberian Fasilitas Pinjaman atau Tujuan Pemberian, sejauh diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan termasuk namun tidak terbatas untuk membagikan informasi tersebut kepada Para Pihak Informasi untuk Tujuan Informasi pribadi milik Penerima Pinjaman termasuk (i) nama, KTP/NIK, tempat dan tanggal lahir, kelamin, alamat e-mail, dan nomor telepon selular Penerima Pinjaman yang diberikan oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman dalam Lampiran B Perjanjian Pinjaman; (ii) informasi pribadi lainnya yang mungkin disediakan oleh Penerima Pinjaman dari waktu ke waktu kepada Pemberi Pinjaman terkait dengan Perjanjian Pinjaman ini; dan (iii) informasi pribadi lainnya yang dapat dikumpulkan dan didapatkan Pemberi Pinjaman dari Para Pihak Informasi untuk Tujuan Pemberian (dalam hal tersebut, Pemberi Pinjaman mewajibkan Para Pihak Informasi memiliki hak untuk mengumpulkan, menggunakan, dan membagikan informasi tersebut kepada Pemberi Pinjaman).
10.3 Ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman yang terkait dengan pembayaran setiap biaya atau jumlah lainnya yang terhutang, pembayaran atas setiap Jumlah Biaya Cicilan dari biaya yang belum dibayar, kerahasiaan, penyangkalan, jaminan, pembatasan tanggung jawab, ganti rugi, hukum yang berlaku, keterpisahan, judul, dan paragraf ini tetap berlaku walaupun Perjanjian Pinjaman telah diakhiri atau berakhir.
10.4 Apabila terdapat ketentuan dari Perjanjian Pinjaman yang dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan, ketentuan tersebut harus dibatasi atau dihapus seminimum mungkin sepanjang yang diperlukan agar Perjanjian Pinjaman dapat tetap berlaku penuh dan dapat dilaksanakan.
LAMPIRAN B DATA DAN INFORMASI PENERIMA PINJAMAN |
||
Nama |
: |
{{userInfo.appUserName}} |
Nomor Handphone/HP |
: |
{{userInfo.mobile}} |
Nomor Induk Kependudukan (NIK) |
: |
{{userInfo.idCardNo}} |
Kewarganegaraan |
: |
{{userInfo.nationality}} |
Tempat dan Tanggal Lahir |
: |
{{userInfo.birthPlaceBirthday}} |
Jenis Kelamin |
: |
{{userInfo.sex}} |
Alamat Tempat Tinggal saat ini |
: |
{{userInfo.currentAddress}} |
Alamat sesuai KTP |
: |
{{userInfo.ktpAddress}} |
Kontak Darurat |
: |
|
{{index + 1}} Nama Hubungan No. HP |
: : : |
{{item.name}} {{item.relation}} {{item.mobile}} |
Alamat E-mail |
: |
{{userInfo.email}} |
LAMPIRAN C KETENTUAN FASILITAS PINJAMAN |
||
Nomor Perjanjian |
: |
{{userInfo.loanContractId}} |
Tanggal Efektif Perjanjian |
: |
{{userInfo.pushCashDate}} |
Nilai Pokok Fasilitas Pinjaman |
: |
Rp{{userInfo.capital}} |
Tenor Fasilitas Pinjaman dalam (Hari) |
: |
{{userInfo.loanCycle}} |
Bunga Harian |
: |
{{ userInfo.rentRateV3 }} |
Total Bunga |
: |
Rp{{ userInfo.rent }} |
Premi Asuransi |
: |
{{userInfo.insuranceRate}} dari pokok pinjaman |
Biaya keterlambatan
|
: |
{{ userInfo.lateFeeRateV3 }} dari jumlah pokok pinjaman yang tertunggak per hari, sampai dengan maksimal 100% dari nilai pokok pinjaman |
Diskon Pelunasan Lebih Awal
|
: |
Jika peminjam memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon, maka jika peminjam melunaskan lebih awal, suku bunga akan dikurangi sebagian, dan pada halaman detail pelunasan akan menunjukkan jumlah diskon. |
Jumlah Total yang Harus Dibayar
|
: |
Rp{{ userInfo.normalRepayAmount }}
|
Pajak Pertambahan Nilai
|
: |
Nilai PPN sebesar {{userInfo.vatRate}} akan ditagihkan pada setiap periode Angsuran sesuai dengan Nilai Angsuran per periode. |
Tandatangan Elektronik |
: |
Setiap penerbitan Sertifikat Tanda Tangan Elektronik akan dikenakan biaya sebesar Rp{{addCommas(Number(userInfo.signAmount), 2)}}, biaya sudah termasuk dalam Nilai Angsuran setiap periodenya. |
LAMPIRAN D JADWAL PEMBAYARAN DAN NILAI ANGSURAN |
||
Periode Angsuran |
Tanggal Jatuh Tempo |
Nilai Angsuran |
Angsuran {{index+1}} |
{{ item.repayDate }} |
Rp{{ item.amount }}
|
Ilustrasi penghitungan total nilai Fasilitas Pinjaman termasuk Nilai Pokok Fasilitas Pinjaman, dan Jumlah Biaya Cicilan. |
||
Nilai Pokok Fasilitas Pinjaman |
: |
Rp{{userInfo.capital}} |
Tenor Fasilitas Pinjaman dalam (Hari) |
: |
{{userInfo.loanCycle}} |
Bunga Harian |
: |
{{ userInfo.rentRateV3 }} |
Total Bunga |
: |
Rp{{ userInfo.rent }} |
Jumlah Total Pelunasan |
: |
Rp{{ userInfo.normalRepayAmount }}
|
Data Bank Penerima Pinjaman |
: |
|
Nama Bank |
: |
{{userInfo.bankName}} |
Nama Akun |
: |
{{userInfo.appUserName}} |
No. Rekening |
: |
{{userInfo.accountCardno}} |
DEMIKIAN, Perjanjian Pinjaman ini ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tanggal 21 April 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut perubahannya dari waktu ke waktu oleh Para Pihak atau perwakilannya yang sah pada tanggal sebagaimana disebutkan di bagian awal Perjanjian Pinjaman ini dan akan mempunyai kekuatan yang sama dengan perjanjian yang dibuat dan ditandatangani secara fisik.
PEMBERI PINJAMAN |
PENERIMA PINJAMAN |
{{signName(userInfo.requestDate).name}} {{signName(userInfo.requestDate).title}} {{ setCompanyame() }} Sebagai kuasa dari Pemberi Pinjaman. |
{{userInfo.appUserName}} |